Paket Lengkap Analisis Efektivitas Penerapan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung
Abstrak: Amnesti Pajak (Pengampunan Pajak) ialah suatu pembatalan pajak yang bahwasanya terutang, tanpa dikenakan hukuman manajemen perpajakan dan hukuman pidana dibidang perpajakan. Tujuan pemerintah menciptakan kebijakan Amnesti Pajak ini ialah untuk merepatriasi harta dari Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT sebelumnya serta untuk merestrukturisasi objek pajak. Dimana kebijakan Amnesti Pajak ini didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan Wajib Pajak untuk menyembunyikan kekayaannya diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui tingkat efektivitas penerapan Amnesti Pajak (Pengampunan Pajak) terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. Metode analisis data yang dipakai ialah deskriptif untuk menggambarkan mekanisme Amnesti Pajak dan analisis kualitatif untuk mengambarkan tingkat efektivitas penerapan Amnesti Pajak. Hasil penelitian mengambarkan bahwa penerapan efektivitas Amnesti Pajak pada periode pertama sebesar 77,94% dan penurunan yang sangat signifikan terjadi pada periode kedua sebesar 22,27% atau mengalami penurunan sebesar 55,65% sehingga dikatakan tidak efektif. Hal ini dikarenakan aktivitas Amnesti Pajak hanya sanggup mengambil 4,24% bab dalam penerimaan pajak pada KPP Pratama Bitung.
Kata Kunci: Kebijakan Amnesti Pajak, Efektivitas, Penerimaan Pajak
Penulis: Maya Angriani Awaeh, Linda Lambey Linda Lambey, Sherly Pinatik
Kode Jurnal: jpmanajemendd170677
