-->

Paket Lengkap Evaluasi Efektivitas Investigasi Pajak Penghasilan Orang Langsung Pada Kpp Pratama Bitung


Abstrak: Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian aktivitas untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini juga dilatar belakangi dengan Undang-undang perpajakan di Indonesia ketika ini dalam melakukan pemungutan pajak menganut sistem self assessment. Hasil penghitungan Efektivitas pelaksanaan investigasi pajak penghasilan khususnya PPh orang langsung dan realisasi Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak di KPP Pratama Bitung, dari segi penyelesaian yang dihitung menurut pada penerbitan dan realisasi (SP2) Pajak yang selesai, dimana tahun 2013-2015 memiliki tingkat efektivitas yang sama yaitu termasuk dalam kriteria efektif dengan presentase 100 % dan Hasil penghitungan efektivitas dari segi penyelesaian penerimaan atas hasil investigasi yang dihitung menurut sasaran dan realisasi SP2 Pajak, dimana memiliki tingkat Efektivitas pada tahun 2013 (101,8 %), tahun 2014 (103,4%), dan tahun 2015 (113,1%) yang semuanya termasuk dalam kriteria sangat efektif. Itu berarti bahwa kinerja dari KPP Pratama Bitung sudah sangat baik alasannya yakni sanggup memenuhi sasaran yang telah ditentukan, dan sebaiknya KPP Pratama Bitung sanggup terus mempertahankannya.
Kata kunci: Pajak, Efektivitas, Pemeriksaan, Penyelesaian, Penerimaan
Penulis: Andrew Lino, Grace B Nangoi, Harijanto Sabijono
Kode Jurnal: jpmanajemendd170654

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel