Paket Lengkap Investigasi Pajak Sebagai Tindakan Pengawasan Atas Pelaksanaan Self Assesment System Dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu
Abstrak: Permasalahan yang dikaji dalam penelitian skripsi ini ialah investigasi pajak sebagai tindakan pengawasan atas pelaksanaan sistem self asessment dan tingkat kepatuhan wajib pajak. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu. Metode analisis yang dipakai ialah analisis deskriptif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah, Berdasarkan analisa yang dilakukan maka (1) Kegiatan investigasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu, khususnya seksi PPh Badan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(2) Masih banyak Wajib Pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan sehubungan dengan diberlakukannya system self-assessment pada tahun 1983.(3) Meskipun Wajib Pajak belum mengisi SPT tahunan PPh pasal 25 dengan benar, tetapi untuk pelaksanaan kewajiban manajemen perpajakan sudah cukup tinggi.(4) Tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya hanya sanggup diketahui dari aktivitas investigasi pajak.(5) Pemeriksaan pajak masih perlu terus digiatkan, alasannya ialah selain untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak juga sanggup memperlihatkan donasi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak Pelaksanaan investigasi hendaknya tidak mengabaikan hak- hak yang dimiliki Wajib Pajak.
Kata Kunci: Sistem self assessment, Pemeriksaan pajak, dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak
Penulis: Indri Salendu
Kode Jurnal: jpmanajemendd170650