Paket Lengkap Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 113 Tahun 2014 (Studi Perkara Di Desa Adow Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
Abstrak: Pengelolaan keuangan desa merupakan acara yang mengatur keuangan desa menjadi lebih baik. Pengelolaan keuangan desa yang baik adalah menurut pada peraturan yang ada serta bergantung pada kemampuan sumber daya insan yang mengelolanya. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis acara pengelolaan keuangan desa di Desa Adow yang mencakup acara penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dengan memakai metode penelitian deskritif kualitatif. Hasil penelitian menawarkan penyebab tidak dipakai Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah kurang pahamnya SDM akan peraturan-peraturan yang ada. Untuk acara penatausahaan keuangan desa di Desa Adow keseluruhan sudah baik. Kegiatan pelaporan keuangan desa di Desa Adow sudah baik tetapi masih ada ketidaksesuaian dalam pelaporan ke daerah. Serta acara pertanggungjawaban keuangan desa di Desa Adow menawarkan masih ada beberapa hal yang tidak sesuai dan belum adanya pertanggungjawaban eksklusif kepada masyarakat. Sistem pengelolaan keuangan desa di Desa Adow sudah memakai Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Sebaiknya acara pengelolaan keuangan desa berikut sudah memakai Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kata Kunci: Penatausahaan Keuangan Desa, Pelaporan Keuangan Desa, Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Permendagri No. 113 Tahun 2014
Penulis: Jeacklin Valenia Mamuaya, Harijanto Sabijono, Hendrik Gamaliel
Kode Jurnal: jpmanajemendd170548