-->

Paket Lengkap Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pada Pt. Taspen (Persero) Cabang Manado


ABSTRAK: Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), yakni pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan acara yang dilakukan oleh orang pribadi. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, derma hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk andal warisnya yakni Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21. Pensiun merupakan uang derma yang diterima secara terencana sehabis karyawan tersebut tidak bekerja lagi untuk membantu masa-masa bau tanah karyawan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 khususnya Program Pensiun yang disetorkan dan untuk mengetahui apakah perhitungan, pelaporan dan pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Taspen (Persero) Cabang Manado sudah sesuai dengan Undang-undang perihal Pajak Penghasilan dan Undang-undang perihal Dana Pensiun. Objek penelitian diambil pada PT. Taspen (Persero) Cabang Manado. Metode penelitian yang dipakai yakni metode analisis deskriptif. Dari hasil penelitian sanggup disimpulkan bahwa Perhitungan, Pelaporan dan Pencatatan PPh Pasal 21 Program Pensiun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata kunci: pph pasal 21, jadwal pensiun
Penulis: Oktovianda Medalia Muhaling, Jantje J Tinangon, Novi S. Budiarso
Kode Jurnal: jpmanajemendd170448

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel