-->

Paket Lengkap Penilaian Sistem Akuntansi Pembiayaan Pada Pemerintah Kota Bitung (Studi Kasus Pada Kantor Walikota Bitung)


ABSTRAK: Pada PP 71 Tahun 2010 dikatakan bahwa pembiayaan merupakan seluruh transaksi keuangan pemerintah baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali. Pada pemkot Bitung pembiayaan secara pribadi dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPK-AD) yang menangani serangkaian aktivitas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan serta perlakuan akuntansi pembiayaan yang harus sesuai dengan sistem dan mekanisme yang ada. Metode yang dipakai dalam penelitian ini ialah analisis deskriptif yaitu dengan mempelajari proses akuntansi pembiayaan yang diterapkan dilapangan dan membandingkan data yang diperoleh dari hasil penelitian dengan tinjauan pustaka dan literatur. Hasil penelitian membuktikan bahwa BPK-AD Kota Bitung telah melakukan Sistem sesuai dengan PP 71 Tahun 2010 Lampiran II dan Permendagri No 55 Tahun 2008 secara efektif. Diharapkan pemerintah Kota Bitung tetap melakukan akuntansi pembiayaan menurut peraturan dan menjalankan sesuai dengan fungsi dan tanggungjawab yang telah ditetapkan.
Kata kunci: sistem ,pembiayaan daerah, perlakuan akuntansi
Penulis: Crista Mallu, Jullie Sondakh, Christian Datu
Kode Jurnal: jpmanajemendd170455

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel