-->

Paket Lengkap Implentasi Surat Keputusan Eksekutif Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe Ihwal Daerah Tanpa Rokok


ABSTRAK: Masalah rokok pada dikala ini sudah menjadi problem besar yang mengakibatkan simpulan hidup di Indonesia. UU No. 44/2009 Tentang Rumah Sakit (RS) menyebutkan setiap RS memiliki kewajibanmemberlakukan seluruh lingkungan RS sebagai Kawasan Tanpa Merokok (KTR). RS Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe telah menerapkan KTR sesuai SK eksekutif RS namun sejauh ini pelaksanaannya belum berhasil. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan SK Direktur RSUD Kabanjahe No. 1255 /RSU / 2016 Tentang penerapan KTR di RSUD Kabanjahun tahun 2017.
Metode: Penelitian ini memakai metode kualitatif dengan teknik wawancara, observasi berperan serta, dokumentasi dan triangulasi dengan sampel terdiri dari 4 orang pegawai dan 2 orang pasien RSUD Kabanjahe dan memakai instrumen buku catatan, tape recorder, kamera dan peneliti sebagai instrumen. Kepercayaan terhadap hasil penelitian dilakukan dengan pengujian kredibilitas, depenabilitas, proses dan hasil penelitian. Penelitian dilakukan di RSUD Kabanjahe.
Hasil Penelitian: Hasil penelitian menawarkan bahwa penerapan KTR di RSUD Kabanjahe belum berjalan dengan baik walaupun telah dilaksanakan selama delapan tahun. Hal ini dikarenakan beberapa faktorpenghambat ibarat Direktur RS dan jajarannya masih merokok, tidak ada Peraturan Daerah yang mengatur perihal KTR, tidak adanya janji Direktur dalam menjatuhkan hukuman dan membentuk komite pengawas KTR.
Kesimpulan: Penerapan KTR di RSUD Kabanjahe belum sesuai dengan SK Direktur atau belum berhasil. Pimpinan rumah sakit dibutuhkan sanggup meningkatkan disposisi, dan struktur birokrasi dalam mendukung kebijakan KTR.
Kata Kunci: Kawasan tanpa rokok; implementasi; rumah sakit
Penulis: Seriusman H. Sitanggang, Juanita, Raden Kintoko Rochadi
Kode Jurnal: jpkesmasdd180076

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel