Paket Lengkap Analisis Efektivitas Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Dinas Pendapatan Kawasan Kota Bitung
ABSTRAK: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ialah salah satu pajak kawasan yang memiliki peranan dalam meningkatkan penerimaan daerah. Tata cara pemungutan yang gampang dipahami serta efektif diharapkan supaya memudahkan WP (Wajib Pajak) untuk mengurus manajemen pajak BPHTB. Dasar aturan dan contoh mekanisme dari BPHTB diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2014. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui tata cara pemungutan BPHTB yang efektif. Jenis penelitian ini ialah penelitian kualitatif. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melaksanakan aktivitas pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menandakan bahwa tata cara pemungutan BPHTB yang dalam hal ini dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah kota Bitung sudah efektif alasannya ialah pihak Dinas telah melaksanakan kiprah dan fungsinya sesuai dengan contoh mekanisme yaitu Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2014 wacana Tata Cara Pemungutan BPHTB dan tetap berjalan dengan efektif walaupun masih terdapat hambatan dari pihak Wajib Pajak tetapi sanggup eksklusif ditangani oleh pihak Dinas. Nilai interpretasi hasil penerimaan BPHTB di Kota Bitung untuk tahun 2013 sebesar 204,21 %, tahun 2014 sebesar 136,66 %, tahun 2015 sebesar 156,36 % dan tahun 2016 sebesar 129,17% tergolong sangat efektif.
Kata kunci: Efektivitas, Tata Cara, Pemungutan Pajak, BPHTB
Penulis: Enolia N Muhaling, Ventje . Ilat, Inggriani . Elim
Kode Jurnal: jpmanajemendd170565
