Paket Lengkap Analisis Proses Pencatatan, Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Terutang Pph 15 Ihwal Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Pada Pt. Salim Ivomas Pratama Di Kota Bitung
ABSTRAK: Sebagai Negara kepulauan, Indonesia memang sangat membutuhkan angkutan maritim sehingga pemerintah menetapkan pajak kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayaran. Jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan pelayaran yakni pajak penghasilan pasal 15. PPh Pasal 15 merupakan perhitungan pajak dengan memakai Norma Perhitungan Khusus untuk Pelayaran dan Penerbangan bersifat final. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Proses Pencatatan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Terutang PPh pasal 15 wacana wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri pada PT. Salim Ivomas Pratama di Kota Bitung. Metode analisis yang dipakai yakni deskriptif untuk mengetahui proses pencatatan, pembayaran dan pelaporan Pajak Terutang PPh pasal 15 pada PT. Salim Ivomas Pratama Bitung. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa proses pencatatan dilakukan sesudah melaksanakan pemotongan PPh pasal 15 sebesar 1,2% untuk penyewaan kapal, sesudah itu dilakukan pembayaran kepada perusahaan kapal. Proses penyetoran di bank dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan proses pelaporan di kantor pajak dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Kata Kunci: Pajak Pelayaran, Pajak Penghasilan pasal 15
Penulis: Fetrick Jansen Pattiasina, Ventje Ilat, Treesje Runtu
Kode Jurnal: jpmanajemendd170543