Paket Lengkap Tugas Dan Fungsi Bidan Dalam Pelaksanaan Informed Consent Pada Kegawat Daruratan Obstetri Di Puskesmas
ABSTRAK: Penyebab eksklusif maut ibu antara lain komplikasi pada kehamilan, persalinan, dan nifas yaitu perdarahan (30-35%), eklamsi (28,76%), jerawat (20-25%), gestosis (15-17%) (Sarwono Prawiroraharjo.2008) Perdarahan dan eklamsi merupakan perkara kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan bidan secara cepat dan tanggap. Masalah muncul saat tindakan yang diambil mempunyai risiko yang cukup besar, sehingga mengharuskan bidan untuk meminta persetujuan tindakan medis (informed consent).
Tujuan : Mengeksplorasi persepsi bidan perihal kiprah dan fungsi bidan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti pada tindakan kegawatdaruratan.
Metode Penelitian : Penelitian ini memakai metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara mendalam. Jumlah informan yakni 3 Bidan yang bekerja di Puskesmas wilayah Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Hasil: Hasil wawancara mendalam pada informan didapatkan info perihal Persepsi bidan dalam pengertian informed consent yaitu persetujuan dalam melaksanakan tindakan kegawatdaruratan, kiprah dan fungsi bidan sebagai pelaksana khusunya melaksanakan kiprah mandiri, kiprah dan fungsi bidan sebagai pengelola dalam berbagi pelayanan kesehatan ibu dan anak, kiprah dan fungsi bidan sebagai pendidik dengan mewujudkan sebagai role model untuk anak didik, kiprah dan fungsi bidan sebagai peneliti baik secara eksklusif atau tidak eksklusif melalui identifikasi
Saran : untuk bidan biar memahami kiprah dan dan fungsinya sebagai bidan di puskesmas, bagi puskesmas memaksimalkan tenaga kesehatannya khusunya bidan.
Kata kunci: informed consent, kiprah dan fungsi bidan
Penulis: Lestari Puji Astuti, Dita Wasthu Prasida, Putri Kusuma Wardhani
Kode Jurnal: jpkebidanandd170256
