Paket Lengkap Perkawinan Anak Di Anak-Anak Dalam Perspektif Hukum, Ham Dan Kesehatan
ABSTRAK: Perkawinan di anak-anak dinilai menjadi perkara serius alasannya memunculkan kontroversi di masyarakat. Perkawinan di anak-anak menjadi permasalahan dan fakta di masyarakat yang masih terus berkembang. Indonesia merupakan salah satunegara di dunia dengan angka perkawinan dibawah umur. Perkawinan di anak-anak sering terjadi alasannya sejumlah ganjal an dan pandangan baik secara hukum, agama dan tradisi dan budaya di masyarakat. Dampak terhadap kesehatan sebagai praktik tradisi yang berbahaya yang mengakibatkan kenaikan angka janjkematian ibu dan bayi serta gangguan gangguan kesehatan reproduksi. Penelitian ini mengkaji lebih jauh wacana permasalahan dalam perkawinan anak di anak-anak dalam perspektifhukum, HAM dan kesehatan. Metode penelitian memakai metode kualitiatif, pendekatan yuridis normatif, pendekatanperundang-undangan dan pendekatan konsep, penyajian dengan spesifikasi penelitian deskriptif, pengambilan data sekunder dengan bahan, analisis dengan metode kualitatif normatif, penyajian data menurut kerangka teori dan pemahaman dalam menafsirkan data. Dalam pandangan hukum, perkawinan di anak-anak banyak terjadi alasannya besarnya toleransi yang diberikan Undang-undang Perkawinan dengan menawarkan batasan usia 16 tahun untuk boleh menikah. Perlu dilakukan upaya harmonisasi antar banyak sekali sistem aturan perkawinan yang berlaku di Indonesia biar tantangan legislasi yang timbul akhir disparitas ketentuan aturan dalam dilema perkawinan anak di bawah umur. Revisi Undang-Undang Perkawinan dan Pendewasaan Usia Perkawinan diusulkan sebagai bab dari upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Tinjauan kesehatan reproduksi, ijab kabul anak di anak-anak memiliki banyak resiko dan ancaman alasannya secara fisik dan mental dimana anak belum siap untuk melahirkan, sehingga timbul gangguan dalam sistem reproduksi hingga janjkematian ibu dan bayi. Diperlukan kesepakatan pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik tradisi berbahaya yang mempengaruhi kesehatan wanita dan anak dengan meratifikasi regulasi yang terkait dengan pertolongan anak dan perempuan. Sosialisasi kesehatan reproduksi dan pendidikan seks terhadap remaja harus dilakukan secara intensif dengan mengintegrasikan dalam kurikulum pembelajaran di sekolah.
Kata kunci: Perkawinan dibawah umur, Hukum, Kesehatan
Penulis: Inna Noor Inayati
Kode Jurnal: jpkebidanandd150441
