Paket Lengkap Analisis Perilaku Apoteker Terhadap Peraturan Pemerintah No. 51/2009 Perihal Pekerjaan Kefarmasian (Studi Kasus Di Apotek Kota Palembang)
ABSTRAK: Apoteker mempunyai kewenangan atas profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian. Wewenang tersebut memperlihatkan legitimasi yang terang kepada profesi apoteker untuk sanggup menjalankan fungsi dan perannyadalam dunia kesehatan Indonesia sehingga tercapainya standar pelayanan kefarmasian. Legitimasi fungsi dan tugas apoteker terutama di bidang pelayanan obat di apotek telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2009 wacana pekerjaan kefarmasian. Fungsi dan tugas yang dimiliki oleh apoteker harus sanggup ditunjukkan melalui sikap dan sikap sebagai seorang apoteker. Sikap dan sikap sangat memilih keberhasilan dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian dan pelayanan kefarmasian. Penelitian dibutuhkan sanggup menjadi dasar dalam hal hubungan sikap dan sikap apoteker terhadap adanya PP no. 51/2009. Hal tersebut memperlihatkan citra terhadap kesiapan khususnya apoteker di Apotek Kota Palembang dalam menerapkan peraturan tersebut sehingga tujuan standar pelayanan kefarmasian sanggup tercapai.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, memakai kuesioner. Sikap apoteker dibedakan menjadi 3 dimensi, yakni komponen kognitif, komponen afektif, dan komponen konatif. Pengambilan sampel dilakukan dengan cara random sampling di apotek kota Palembang dengan memakai kuesioner sikap apoteker dalam menghadapi PP No.51/2009. Data yang diperoleh diuji validitas dan reliabilitasnya, kemudian hasil pertanyaan yang valid dan reliabel dianalisis guna mendapat kesimpulan penelitian.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa sebagian besar apoteker di apotek kota Palembang sudah mengetahui dan mempunyai pemahaman yang baik terhadap PP No.51/2009, mempunyai perasaan yang bahagia dengan adanya PP No.51/2009 sehingga menjadikan sikap yang faktual terhadap PP No.51/2009, dan apoteker mempunyai kecenderungan tingkah laris untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai PP No.51/2009. Apoteker yang belum baiklah dengan PP No.51/2009 sebagian besar merasa sulit untuk menerapkannya, tidak ada hukuman yang tegas baik dari organisasi profesi maupun pemerintah, serta pengetahuan apoteker yang terbatas.
Kata Kunci: Apoteker, Sikap, PP No.51/2009,
Penulis: Rastria Meilanda
Kode Jurnal: jpfarmasidd120349
