Paket Lengkap Tugas Ikatan Apoteker Indonesia (Iai) Dalam Upaya Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Di Kawasan Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 tetapkan suatu garis pedoman umum perihal Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Namun demikian, penetapan keputusan menteri ini sepertinya masih sebatas keputusan tertulis yang pada pelaksanaan di lapangan masih belum tampak dan perlu dievaluasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tugas IAI dalam pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek di DIY mencakup tugas pelayanan, pembelajaran dan perlindungan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif eksploratif (penelitian kualitatif). Data dikumpulkan melalui observasi model passive participation, wawancara mendalam (indepth inteview) terhadap pengurus IAI dan Apoteker Pengelola Apotek di DIY. Total responden berjumlah 17 orang, mencakup ketua dan sekretaris IAI DIY dan Apoteker Pengelola Apotek. Dilakukan triangulasi terhadap Apoteker Pengelola Apotek di DIY.
Hasil penelitian mengenai tugas pelayanan, dalam tataran kebijakan IAI berupaya memainkan kiprahnya dengan mengeluarkan gerakan “No Pharmacist No Service”, namun dalam tataran operasional gerakan ini belum ibarat yang diharapkan. Peran pelindungan, IAI berupaya menjalankan fungsi advokasi dengan menunjukkan pinjaman kepada para anggotanya, namun fungsi networking yang dilakukan IAI belum bisa mengangkat gambaran profesi di masyarakat. Peran pembelajaran, kurang rutinnya periode pelaksanaan continuing professional education menjadi bukti bahwa acara ini tidak cukup memadai untuk sanggup dikatakan sebagai pembelajaran yang berkelanjutan, begitu juga dengan uji kompetensi, IAI dinilai belum bisa meningkatkan kesadaran apoteker untuk menjalankan dan mengikutinya secara sukarela.
Kata kunci: Kepmenkes 1027, IAI, standar pelayanan kefarmasian
Penulis: Ankie Aulia Rachmandani, Sampurno, Achmad Purnomo
Kode Jurnal: jpfarmasidd110225