Paket Lengkap Pelaksanaan Advokasi Perawat Dalam Informed Consent Di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang
ABSTRAK: Pelaksanaan praktik informed consent sebagian besar difokuskan untuk mendapat tanda tangan dari pasien, dan dokter menentukan perawat untuk bertindak sebagai delegasi daripada sebagai advokat pasien yang sanggup berkontribusi sanggup bangun diatas kaki sendiri sesuai keahlian perawat sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan advokasi perawat dalam informed consent di rumah sakit Islam Sultan Agung Semarang.Jenis penelitian yakni penelitian kualitatif dengan pendekatan studi fenomenologi. Informan utama dalam penelitian ini yakni perawat pelaksana, sedangkan informan triangulasi yakni kepala ruang. Informan utama diambil dengan tehnik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah dan observasi. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pelaksanaan advokasi perawat dalam informed consent mencakup : memperlihatkan gosip rencana tindakan, menjelaskan hak pasien, memastikan pasien/keluarga kompeten, penjelasan pemahaman pasien, menjadi penghubung antara pasien dan dokter, menjadi saksi, meminta dokter menjelaskan kembali, memperlihatkan kesempatan untuk mengambil keputusan, menanyakan keputusan, menanyakan alasan penolakan, dan menghargai keputusan pasien. Hambatan pelaksanaan advokasi yakni kurangnya kemampuan komunikasi perawat dan belum terjalinnya hubungan kemitraan antara perawat dan dokter.Perawat sudah melakukan advokasi dalam informed consent, tetapi belum optimal. Disarankan kepada manajer rumah sakit untuk mengkaji kembali standar operasional mekanisme informed consent, dan meningkatkan tugas komite keperawatan. Perawat perlu meningkatkan pengetahuan dan menjalin kemitraan dengan dokter.
Kata kunci: advokasi, perawat, informed consent
Penulis: Maria Agustina Ermi Tri Sulistiyowati
Kode Jurnal: jpkebidanandd160471
