Paket Lengkap Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Peraturan Tempat (Studi Masalah Peraturan Tempat Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 Ihwal Perbaikan Gizi)
ABSTRAK: Permasalahan produk legislasi yang menyangkut kualitas, maupun pelibatan partisipasi masyarakat di dalam proses penyusunan dan perancangan suatu Perda sedang menjadi sorotan.
Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk memperoleh isu mengenai partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan perda memakai pendekatan kualitatif.
Metode: Berdasarkan analisis bahwa tahapan-tahapan dalam penyusunan Perda no 12 tahun 2013 telah melaksanakan semua tahapan dari tahap Definition, Aggregation, Organitation, Representation, Agenda Setting, Formulation dan terakhir tahapLegitimation.
Hasil: Proses penyusunan Perda No 12 tahun 2013 belum melibatkan partisipasi masyarakat kecuali dalam seminar uji publik yang jumlah pesertanya terbatas. Kedudukan naskah akademik merupakan bahan awal yang memuat gagasan-gagasan wacana urgensi, pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Daerah.
Kesimpulan: Disarankan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses penyusunan Perda sanggup dilakukan dengan advokasi kepada kelompok masyarakat yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi, organisasi masyarakat maupun pemerintahan kawasan Provinsi Bengkulu sendiri, mempunyai produk aturan kawasan yang mengatur dan menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses penyusunan Perda, serta perlu dukunganan sumber daya insan yang memadai, dana yang cukup dan waktu yang lebih banyak sehingga Naskah Akademik yang dihasilkan layak dijadikan pola dalam proses penyusunan suatu peraturan daerah.
Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Naskah Akademik, Peraturan Daerah
Penulis: Alfina Hidayati
Kode Jurnal: jpkesmasdd170555
