Paket Lengkap Relasi Kepemilikan Saham Apoteker Pada Apotek Dengan Pelaksanaan Good Pharmacy Practice (Gpp) Oleh Apoteker
ABSTRACT: Good pharmacy practice (GPP) yakni praktik farmasi, oleh apoteker, untuk membuat konsep kualitas layanan kesehatan yang baik. Dalam membuat apotek untuk melaksanakan GPP, apoteker sanggup bekerja sama dengan pemilik apotek (non-apoteker) dalam bentuk saham apotek. Kerjasama tersebut tidak akan menjadi duduk masalah kalau tidak bertentangan dengan GPP. Penelitian ini merupakan penelitian cross-sectional. Penelitian dilakukan terhadap 71 apoteker di Kota Denpasar. Data dikumpulkan pada Februari-April 2017 dengan kuesioner dan dianalisis dengan uji chi-square. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa tidak ada hubungan yang signifikan antara kepemilikan apotek dan aspek kesejahteraan pasien (p = 0,13, OR = 2,13) dan administrasi (p = 0,51, OR = 1,38). Ada hubungan yang signifikan antara aspek bantuan apoteker (p = 0,04, OR = 2,76) dan kerjasama dengan dokter (p = 0,02, OR = 3,30). Secara keseluruhan, ada hubungan yang signifikan (p = 0,03, OR (CI95%) = 3,02 (1,08-8,41)). Kepemilikan saham apotek oleh apoteker memperlihatkan adanya hubungan yang signifikan antara aspek bantuan apoteker dan kolaborasi dengan dokter. Kepemilikan saham akan meningkatkan akidah dan jaminan keamanan apoteker, terutama ketika membantu dokter dalam memperlihatkan isu wacana obat-obatan.
KEYWORDS: Kepemilikan Saham, Apotek, Apoteker, Non-apoteker, GPP
Penulis: Putu Eka Arimbawa, Dewa Ayu Putu Satrya Dewi, Ni Made Dharma Shantini Suena
Kode Jurnal: jpfarmasidd180067